Senin, 11 Maret 2013

5. I’TIDAAL

Jika kita selesai melaksanakan rukuu’ sebagaimana penjelasan diatas, maka gerakan berikutnya adalah I’tidaal; yaitu gerakan yang dilakukan antara rukuu’ dan sujud. Dimana kita bangun dari rukuu’, kemudian berdiri tegak lurus sejenak, kemudian berikutnya sujud. Hal ini sebagaimana kita dapati Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melaksanakan dan mencontohkannya sebagai berikut: 5.1. PERINTAH UNTUK BERDIRI TEGAK LURUS SAAT I’TIDAAL Meluruskan seluruh sendi tubuh, terutama punggung ke tempat semula, sehingga kita berada dalam posisi berdiri tegak. Hal ini ditegaskan dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ahmad no: 10812, dan Syaikh Syu’aib Al Arnaa’uth meng-Hasankannya. Bahkan Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Kitab “Shohiih At Targhiib wat Tarhiib” no: 531 mengatakan Hadits ini Shohiih Lighoirihi, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: لا ينظر الله إلى صلاة رجل لا يقيم صلبه بين ركوعه وسجوده Artinya: “Allooh tidak akan memandang pada sholat seseorang yang tidak menegakkan tulang rusuknya antara rukuu’-nya dan sujud-nya.” 5.2. POSISI BADAN TEGAK LURUS SAAT I’TIDAAL Sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 498 dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها bahwa: وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ قَائِمًا Artinya: “Adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila mengangkat kepalanya dari rukuu’, tidak bersujud sehingga berposisi berdiri tegak lurus.” Bahkan lebih jelas lagi adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory dalam Shohiih-nya no: 828, dimana para Shohabat menggambarkan bahwa: وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ Artinya: “Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila rukuu’ maka kedua tangan beliau صلى الله عليه وسلمmenggenggam kedua lutut, kemudian meluruskan punggungnya dan apabila mengangkat kepalanya dari rukuu’ beliau صلى الله عليه وسلم berdiri tegak sehingga setiap sendi kembali ke tempat semula.” 5.3. THUMA’NINAH DALAM I’TIDAAL Thuma’ninah artinya berhenti sejenak (sejenak itu adalah lama waktunya sekedar seorang mengucapkan satu kali tasbih), antara satu gerakan ke gerakan yang lainnya. Dimana thuma’ninah ini dijelaskan dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 6667 dan Al Imaam Muslim no: 397, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا Artinya: “Kemudian rukuu’-lah kamu sehingga thuma’ninah dalam keadaan rukuu’; kemudian bangkitlah kamu dari rukuu’ sehingga kamu I’tidaal dalam keadaan berdiri thuma’ninah, kemudian sujudlah sehingga kamu sujud dalam keadaan thuma’ninah.” 5.4. POSISI TANGAN SAAT I’TIDAAL Tentang posisi tangan pada saat I’tidaal yang tepat adalah kembali meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri diatas dada (dengan 3 pilihan posisi sebagaimana telah dijelaskan diatas dalam masalah posisi tangan setelah takbiirotul ihroom). a) Posisi telapak tangan kanan diatas telapak tangan kiri, saat sholat sendirian atau kondisi jamaah sholat longgar. b) Posisi telapak tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri, saat kondisi jamaah sholat agak padat. c) Posisi telapak tangan kanan menggenggam punggung tangan kiri, saat kondisi jamaah sholat padat. Adapun yang menjadi dalil terhadap hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory dalam Shohiih-nya no: 740, dari salah seorang Shohabat bernama Sahl bin Sa’ad رضي الله عنه, beliau berkata: كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلاَةِ Artinya: “Adalah orang-orang (para Shohabat) diperintahkan (– tentunya oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم – pen.) agar seseorang meletakkan tangan kanannya diatas siku kirinya dalam sholat.” Hal ini tidak aneh, karena posisi tangan dalam sholat adalah asal muasalnya seperti ini, sebagaimana telah terdahulu penjelasannya. Ketika kita merubah posisi tangan kita, itu adalah disebabkan adanya dalil yang menyebabkan kita mengikuti tuntunannya, seperti saat rukuu’ dimana kedua tangan kita itu di lutut; dan ketika sujud maka kedua tangan kita itu menapak ke tanah; dan ketika duduk antara dua sujud; juga tasyahhud maka tangan kita itu diatas paha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar